Kamis, 29 November 2012

VIRTUAL CLASS SISTEM TERDISTRIBUSI (RPC)




Nama : Obi Mauludin
NPM : 17110141
Kelas : 5 KA 32 (VC)
Materi : RPC (Remote Procedure Call)
Mata Kuliah : Sistem Terdistribusi
Dosen : Muhammad Achsan Isa Al Anshori


Pre Test

1. Pendistribusian Komponen Hardware Contoh:
1. Printer merupakan alat yang menampilkan data dalam bentuk cetakan, baik berupa teks maupun gambar atau grafik di atas kertas. Printer biasanya terbagi atas beberapa bagian, yaitu picker sebagai alat mengambil kertas dari tray. Tray adalah tempat menaruh kertas. Tinta atau toner adalah alat pencetak sesungguhnya, karena ada sesuatu yang disebut tinta atau toner yang digunakan untuk menulis atau mencetak pada kertas. Perbedaan toner dan tinta adalah perbedaan sistem toner atau laser butuh pemanasan, sedangkan tinta atau inkjet tidak butuh pemanasan, hanya pembersihan atau cleaning pada print-head printer tersebut.
2. Hardisk adalah piranti penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi. Data disimpan dalam ling
karan konsentris yang disebut track. Tiap track dibagi dalam beberapa segment yang dikenal sebagai sector. Untuk melakukan operasi baca tulis data dari dan ke piringan, hard disk menggunakan head untuk melakukannya, yang berada disetiap piringan. Head inilah yang selanjut bergerak mencari sector-sector tertentu untuk dilakukan operasi terhadapnya. Waktu yang diperlukan untuk mencari sector disebut seek time.
3. CD-ROM merupakan akronim dari Compact Disc Read-Only Memory adalah sebuah piringan kompak dari jenis piringan optik (optical disc) yang dapat menyimpan data. Ukuran data yang dapat disimpan saat ini bisa mencapai 700MB atau 700 juta bit. CD-ROM bersifat read only (hanya dapat dibaca dan tidak dapat ditulisi). Untuk dapat membaca isi CD-ROM, alat utama yang diperlukan adalah CD Drive. Perkembangan CD-ROM terkini memungkinkan CD dapat ditulisi berulang kali (Re Write / RW) yang lebih dikenal dengan nama CD-RW.
4. Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah.
2. Pendistribusian Komponen Program
Contoh:
1. Amoeba merupakan sistem berbasis mikro-kernel yang tangguh yang menjadikan banyak workstation personal menjadi satu sistem terdistribusi secara transparan. Sistem ini sudah banyak digunakan di kalangan akademik, industri, dan pemerintah selama sekitar 5 tahun.
2. Angel didesain sebagai sistem operasi terdistribusi yang pararel, walaupun sekarang ditargetkan untuk PC dengan jaringan berkecepatan tinggi. Model komputasi ini memiliki manfaat ganda, yaitu memiliki biaya awal yang cukup murah dan juga biaya incremental yang rendah. Dengan memproses titik-titik di jaringan sebagai mesin single yang bersifat shared memory, menggunakan teknik distributed virtual shared memory (DVSM), sistem ini ditujukan baik bagi yang ingin meningkatkan performa dan menyediakan sistem yang portabel dan memiliki kegunaan yang tinggi pada setiap platform aplikasi.
3. Chorus merupakan keluarga dari sistem operasi berbasis mikro-kernel untuk mengatasi kebutuhan komputasi terdistribusi tingkat tinggi di dalam bidang telekomunikasi, internetworking, sistem tambahan, realtime, sistem UNIX, supercomputing, dan kegunaan yang tinggi. Multiserver CHORUS/MiX merupakan implementasi dari UNIX yang memberi kebebasan untuk secara dinamis mengintegrasikan bagian-bagian dari fungsi standar di UNIX dan juga service dan aplikasi-aplikasi di dalamnya.
4. GLUnix sampai saat ini, workstation dengan modem tidak memberikan hasil yang baik untuk membuat eksekusi suatu sistem operasi terdistribusi dalam lingkungan yang shared dengan aplikasi yang berurutan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk menempatkan resource untuk performa yang lebih baik untuk aplikasi pararel maupun yang seri/berurutan. Untuk merealisasikan hal ini, maka sistem operasi harus menjadwalkan pencabangan dari program pararel, mengidentifikasi idle resource di
jaringan, mengijinkan migrasi proses untuk mendukung keseimbangan loading, dan menghasilkan tumpuan untuk antar proses komunikasi.
3. Pendistribusian Komponen Procedure
Contoh:
1. RMI (Remote Method Invocation) merupakan sebuah teknik pemanggilan method remote yang lebih secara umum lebih baik daripada RPC. RMI menggunakan paradigma pemrograman berorientasi obyek (Object Oriented Programming). RMI memungkinkan kita untuk mengirim obyek sebagai parameter dari remote method. Dengan dibolehkannya program Java memanggil method pada remote obyek, RMI membuat pengguna dapat mengembangkan aplikasi Java yang terdistribusi pada jaringan.
Cara Kerja RMI : Dalam model ini, sebuah proses memanggil method dari objek yang terletak pada suatu host/computer remote. Dalam paradigma ini, penyedia layanan mendaftarkan dirinya dengan server direktori pada jaringan. Proses yang menginginkan suatu layanan mengontak server direktori saat runtime, jika layanan tersedia, maka referensi ke layanan akan diberikan. Dengan menggunakan referensi ini, proses dapat berinteraksi dengan layanan tsb. Paradigma ini ekstensi penting dari paradigma RPC. Perbedaannya adalah objek yang memberikan layanan didaftarkan (diregister) ke suatu layanan direktori global, sehingga memungkinkan untuk ditemukan dan diakses oleh aplikasi Yang meminta layanan tersebut.
2. RPC (Remote Procedure Call) merupakan suatu protokol yang menyediakan suatu mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada sistem yang jauh ( remote system ).Protokol RPC digunakan untuk membangun aplikasi klien-server yang terdistribusi.
Cara Kerja RPC : Tiap prosedur yang dipanggil dalam RPC, maka proses ini harus berkoneksi dengan server remote dengan mengirimkan semua parameter yang dibutuhkan, menunggu balasan dari server dan melakukan proses kemudian selesai. Proses di atas disebut juga dengan stub pada sisi klien. Sedangkan Stub pada sisi server adalah proses menunggu tiap message yang berisi permintaan mengenai prosedur tertentu.


Post Test

Sistem Operasi Terdistribusi
Sistem terdisitribusi merupakan kumpulan autonomous computers yang terhubung melalui
sistem jaringan computer dan dilengkapi dengan sistem software tedistribusi untuk
membentuk fasilitas computer terintegrasi.
• Sebuah sistem dimana komponen software atau hardware-nya terletak di dalam jaringan
komputer dan saling berkomunikasi menggunakan message pasing.
• Sebuah sistem yang tersusun oleh dua atau lebih komputer dan memiliki koordinasi proses
melalui pertukaran pesan sinkron atau asinkron
Proses:
- Dijalankan secara bersamaan (execute concurrently)
- interaksi untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan yang sama
- mengkoordinasikan aktifitas dan pertukaran informasi yaitu pesan
yang dikirim melalui jaringan komunikasi
Pentingnya Komputasi Terdistribusi
Contoh Umum:
- Internet, global jaringan interkoneksi computer yang berkomunikasi
melalui IP (Internet Protocol) Protocol;
- Intranet, jaringan teradministrasi terpisah dengan batasan pada
kebijakan keamanan local;
- Mobile dan komputasi diberbagai tempat, laptops, PDA, mobile phone,
printers, peraltan rumah, dll
- World Wide Web (www), sistem untuk publikasi dan akses sumber
daya dan layanan melalui Internet.
Tantangan Sistem Terdistribusi
- Kompleksitas,
- Ukuran,
- Tantangan Teknologi
- Ketergantungan Sosial
Keberagaman (Heterogeneity)
- Berfariasinya software dan hardware: membutuhkan standard
(protocol, middleware)
- Dukungan pada mobile code: virtual machine (JVM (Java Virtual
Machine))
Keterbukaan (Opennes)
- Tidak bergantung pada vendor
- Interface untuk key yang dapat dibulikasi: CORBA (Common Object
Request Broker Architecture),
- Mekanisme Komunikasi yang dapat dipublikasi: Java RMI (Remote
Method Invocation)
Keamanan
- Kerahasiaan (Melindungi dari kebocoran)
- Integritas (melindungan dari pengubahan dan interfrensi) mis. Data
keuangan. Membutuhkan teknologi ekripsi dan informasi identitas.
- Ketersediaan (mempertahankan sistem tetap tersedia setiap saat
dibutuhkan)
Skalabilitas
- Tetap mampu bekerja efektif meskipun ukuran bertambah.
- Membutuhkan pengendalian biaya sumber daya, unjuk kerja, dll.
- Contoh: Memperbesar kapasitas rasio computer/web server.
Jenis Sistem Operasi Terdistribusi
a. Amoeba (Vrije Universiteit)
Amoeba adalah sistem berbasis mikro-kernel yang tangguh yang menjadikan banyak workstation personal menjadi satu sistem terdistribusi secara transparan. Sistem ini sudah banyak digunakan di kalangan akademik, industri, dan pemerintah selama sekitar 5 tahun.
b. MOSIX (Hebrew University, Jerusalem, Israel)
Sebuah solusi untuk masalah saat ini menjadi ada untuk lingkungan multikomputer, yang disebut MOSIX. Mosix adalah pengembangan dari UNIX, yang mengijinkan user untuk menggunakan resource yang ada tanpa ada perubahan pada level aplikasi. Dengan penggunaan yang transparan, algoritma proses migrasi dinamis, MOSIX melayani servis jaringan, seperti NFS, TCP/IP, dari UNIX, untuk level proses, dengan menggunakan penyeimbangan load dan distribusi dinamis pada cluster-cluster yang homogen.
c. Beowulf
Konsep Beowulf ini mulai dikembangkan dengan menggunakan perangkat komputer yang sangat sederhana untuk ukuran sekarang, 16 motherboard 486 DX 100 MHz, ethernet 10baseT (Sterling et al., 1995). Tetapi telah mampu menghasilkan kinerja yang cukup menjanjikan. Beowulf menggunakan protokol komunikasi standard Unix, sehingga kemampuannya menjadi terbatasi oleh protokol ini, akan tetapi dalam pengembangannya Beowulf telah melakukan modifikasi implementasi TCP/IP yang hasilnya sangat membantu kualitas implementasi dari Linux pada umumnya. Dari sisi pemrograman Beowulf memanfaatkan library Parallel Virtual Machine (PVM) untuk menyusun aplikasinya. Sebagian besar aplikasi yang dijalankan pada model Beowulf ini memang aplikasi jenis komputasi matematis. Beowalf merupakan free-software seperti Linux ataupun FreeBSD yang berjalan pada komputer yang disusun secara pararel yang terhubung dengan jaringan privat berkecepatan tinggi untuk menjalankan tugas perhitungan dengan kemampuan tinggi. Yang dipentingkan dalam Beowulf adalah kecepatan bukan reliabilitas seperti pada komputer cluster Linux. Untuk aplikasi yang berjalan diatasnya dibutuhkan development
yang berbeda supaya dapat berjalan. Alasan mengapa orang-orang menggunakan Beowulf karena Beowulf menginginkan super komputer yang murah daripada superkomputer tradisional.
d. Angel (City University of London)
Angel didesain sebagai sistem operasi terdistribusi yang paralel, walaupun sekarang ditargetkan untuk PC dengan jaringan berkecepatan tinggi. Model komputasi ini memiliki manfaal ganda, yaitu memiliki biaya awal yang cukup murah dan juga biaya incremental yang rendah. Dengan memproses titik-titik di jaringan sebagai mesin single yang bersifat shared memory, menggunakan teknik distributed virtual shared memory (DVSM), sistem ini ditujukan baik bagi yang ingin meningkatkan performa dan menyediakan sistem yang portabel dan memiliki kegunaan yang tinggi pada setiap platform aplikasi.
e. CHORUS (Sun Microsystems)
CHORUS merupakan keluarga dari sistem operasi berbasis mikro-kernel untuk mengatasi kebutuhan komputasi terdistribusi tingkat tinggi di dalam bidang telekomunikasi, internetworking, sistem tambahan, realtime, sistem UNIX, supercomputing, dan kegunaan yang tinggi. Multiserver CHORUS/MiX merupakan implementasi dari UNIX yang memberi kebebasan untuk secara dinamis mengintegrasikan bagian-bagian dari fungsi standar di UNIX dan juga service dan aplikasi-aplikasi di dalamnya.
f. GLUnix (University of California, Berkeley)
Sampai saat ini, workstation dengan modem tidak memberikan hasil yang baik untuk membuat eksekusi suatu sistem operasi terdistribusi dalam lingkungan yang shared dengan aplikasi yang berurutan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk menempatkan resource untuk performa yang lebih baik baik untuk aplikasi paralel maupun yang seri / berurutan. Untuk merealisasikan hal ini, maka sistem operasi harus menjadwalkan pencabangan dari program pararel, mengidentifikasi idle resource di jaringan, mengijinkan migrasi proses untuk mendukung keseimbangan loading, dan menghasilkan tumpuan untuk antar proses komunikasi.
Penerapan Procedure RMI dan RPC
a. RMI (Remote Method Invocation)
RMI biasa digunakan oleh para programer Java untuk dapat memanggil method pada jarak jauh. RMI diartikan sebagai cara programmer Java untuk membuat program aplikasi Java to Java yang terdistribusi. Program-program yang menggunakan RMI bisa menjalankan metode secara jarak jauh, sehingga program dari server bisa menjalankan method di komputer client, dan begitu juga sebaliknya. Java RMI yang ada pada bahasa Java telah didesain khusus sehingga hanya bisa bekerja pada lingkungan Java. Hal ini berbeda dengan
sistem RMI lainnya, misalnya CORBA, yang biasanya didesain untuk bekerja pada lingkungan yang terdiri dari banyak bahasa dan heterogen. Pemodelan objek pada CORBA tidak boleh mengacu pada bahasa tertentu. Sistem RMI terdiri atas tiga layer /lapisan, yaitu :
- stub/skeleton layer, yaitu stub pada sisi client (berupa proxy), dan skeleton pada sisi server. - remote reference layer, yaitu perilaku remote reference ( misalnya pemanggilan kepada suatu objek).
- transport layer, yaitu set up koneksi, pengurusannya dan remote object tracking.
Batas antar masing-masing layer disusun oleh interface dan protocol tertentu, yaitu tiap layer bersifat independen terhadap layer lainnya, dan bisa diganti oleh implementasi alternatif tanpa mengganggu layer lainnya. Sebagai contoh, implementasi transport yang digunakan RMI adalah yang berbasis TCP (menggunakan Java socket), tapi bisa digantikan dengan menggunakan UDP.
Sebuah client yang menjalankan method pada remote server object sebenarnya menggunakan stub atau proxy yang berfungsi sebagai perantara untuk menuju remote server object tersebut. Pada sisi client, reference ke remote object sebenarnya merupakan reference ke stub lokal. Stub ini adalah implementasi dari remote interface dari sebuah remote object, dan meneruskan panggilan ke server object melalui remote reference layer. Stub dibuat dengan menggunakan kompiler rmic.
Supaya sebuat panggilan method tersebut bisa sampai di remote object, panggilan tersebut diteruskan melalui remote reference layer. Panggilan tersebut sebenarnya diteruskan ke skeleton yang berada di sisi server. Skeleton untuk remote object ini akan meneruskan panggilan ke kelas remote object implementation yang menjalankan method yang sebenarnya. Jawaban, atau return value dari method tersebut akan dikirim melalui skeleton, remote reference layer dan transport layer pada sisi client, lalu melalui transport layer, remote reference layer, dan stub pada sisi client. Teknik dalam RMI salah satunya adalah dynamic stub loading, yang berfungsi untuk membuat client me-load stub yang belum ada di komputernya. Stub mengimplementasi remote interface yang sama dengan yang diimplementasikan oleh remote object.
Dengan RMI, komputer client bisa memanggil remote object yang berada di server. Server juga bisa menjadi client dari suatu remote object, sehingga komputer client bisa menjalankan method-method tertentu di komputer server. Dengan menggunakan RMI, program yang dijalankan di komputer client bisa berupa applet, maupun berupa aplikasi.
Program RMI memerlukan remote interface, kelas-kelas implementasi dari remote interface tesebut (implementation class), dan program rmiregistry yang sedang dijalankan di komputer server (rmi registry terdapat dalam paket JDK).
Untuk mengimplementasikan interface tersebut maka diperlukan class yang dapat mengeksekusinya. Implementation class merupakan kelas yang mengimplementasikan remote interface. Implementation class perlu mendefinisikan konstruktor untuk remote object, sekaligus membuat instance dari remote object tersebut. Implementation class juga menyediakan implementasi dari method yang bisa dijalankan secara remote. Selain itu implementation class juga perlu membuat dan menjalankan Security Manager. Tambahan lagi, implementation class juga harus me-register atau mendaftarkan paling tidak sebuah remote object pada RMI remote object registry. Pada program implementation class, semua argumen untuk remote method dan semua return value dari remote method bisa berupa object bertipe apa saja, asal object-object tersebut mengimplementasi interface java.io.Serializable.
Untuk remote objects, penyampaiannya dilakukan dengan pass by reference. Referensi untuk suatu remote object sebenarnya merupakan referensi untuk sebuah stub, yaitu proxy pada sisi client untuk remote object. Pada method main di implementation class, diperlukan pembuatan dan pemasangan sebuah security manager, yang bisa berupa RMI Security Manager, ataupun security manager yang sebelumnya telah didefinisikan dulu secara khusus oleh sang programmer. Security manager ini diperlukan untuk menjaga agar kelas-kelas yang dipakai tidak melakukan operasi-operasi yang bisa mengancam keamanan sistem. Jika dalam method main tidak terdapat security manager, RMI tidak bisa digunakan karena kelas-kelas RMI tidak akann diijinkan untuk di-load.
Protokol yang dipakai oleh RMI adalah Java Object Serialization dan HTTP. Protokol Object Serialization digunakan untuk meneruskan panggilan client dan mentransfer data. Protokol HTTP digunakan untuk mem-"POST" sebuah remote method invocation dan mengembalikan data keluaran untuk situasi ketika komputer client dan server dipisahkan oleh firewall. Contoh implementasi dari RMI di antaranya :
1. Perusahaan programming Avitek yang berlokasi di Amerika Serikat, membuat program sistem accounting untuk intranet yang memungkinkan client untuk meng-update dan mengubah data dengan mudah. Tujuan dari proyek ini adalah untuk membuat dan mendukung pembuatan dari bukti nyata untuk konsep penggunaan Java yang dikombinasikan dengan database.
2. Perusahaan CEAS Consulting yang menyediakan jasa custom reengineering dan otomasi proses untuk perusahaan-perusahaan manufakturing dan teknik, telah membuat program sistem terdistribusi untuk client mereka.
b. RPC (Remote Procedure Call)
Yang dimaksud disini adalah sebuah metode yang memungkinkan kita untuk mengakses sebuah prosedur yang berada di komputer lain. Untuk dapat melakukan ini sebuah server harus menyediakan layanan remote procedure. Pendekatan yang dilakukan adalah sebuah server membuka socket, lalu menunggu client yang meminta prosedur yang disediakan oleh server. Bila client tidak tahu harus menghubungi port yang mana, client bisa me- request kepada sebuah matchmaker pada sebuah RPC port yang tetap. Matchmaker akan memberikan port apa yang digunakan oleh prosedur yang diminta client. RPC masih menggunakan cara primitif dalam pemrograman, yaitu menggunakan paradigma procedural programming. Hal itu membuat kita sulit ketika menyediakan banyak remote procedure. RPC menggunakan socket untuk berkomunikasi dengan proses lainnya. Pada sistem seperti SUN, RPC secara default sudah ter- install ke dalam sistemnya, biasanya RPC ini digunakan untuk administrasi sistem. Sehingga seorang administrator jaringan dapat mengakses sistemnya dan mengelola sistemnya dari mana saja, selama sistemnya terhubung ke jaringan.
RPC mengabstraksi interface komunikasi ke level pemanggilan procedure. Programmer tidak akan menangani socket secara langsung, dan seolah-olah memanggil prosedur lokal, padahal argumen dari prosedur local tersebut dipaketkan dan dikirimkan ke tujuan jarak jauh. Tapi RPC tidak bisa langsung dipakai dalam sistem objek terdistribusi. Dalam sistem objek terdistribusi, diperlukan komunikasi antara objek objek yang ada di level program, yang berada dibanyak tempat.
Penerapan Hardware Terdistribusi
Hardware atau perangkat keras komputer adalah merupakan bagian fisik komputer. Dimana hardware terdiri atas beberapa komponen yaitu input device, alat pemroses, storage, dan output device. Untuk sistem terdistribusi sebagai contoh kita bisa saling berbagi pakai fasilitas seperti Scanner, CD-ROM dan Printer.

Rabu, 07 November 2012

Warga Negara, Hukum, Negara, dan Pemerintahan


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.


1.2 Ruang lingkup
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, pada tulisan ini hanya menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal yang berkaitan dengan warga negara, hak dan kewajiban, kriteria, lapisan sosial, kesamaan derajat, serta pengertian dan fungsi elite massa. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber,  serta pembagian hukum. Pembahasan mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan negara. Dan yang terakhir adalah pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan pengertian pemerintah dengan pemerintahan.

1.3 Tujuan Penulisan
Dengan teridentifikasikannya rumusan mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.


BAB  II
WARGA NEGARA

2.1 Pengertian
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. 
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2.2 Hak dan Kewajiban 
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
b. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.

Namun, sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
a. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
c. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.

Dari beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat  kembali UUD 1945.

2.3 Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b. Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c. Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d. Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

2.4 Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria,  yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi. 
a. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden. Dapat pula seseorang yang memiliki jasa pada suatu Negara kemudian Negara tersebut memberikan imbal jasa atau penghargaan sehingga menjadi warga Negara tersebut.

2.5 Pelapisan Sosial (Social Stratification)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan atau melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.

Sedangkan menurut Max Webber, pelapisan sosial atau stratifikasi social ditandai dengan adanya beberapa hal berikut ini :
a. Persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib. Peluang untuk hidup masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi yang berupa penguasaan barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam kehidupan.
b. Dimensi kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam kelompok-kelompok berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran kehormatan. Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan gaya hidup.
c. Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber adalah suatu peluang bagi seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan keinginan mereka sendiri melalui suatu tindakan komunal, meskipun mengalami pertentangan dari orang lain yang ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.

Dalam hal ini juga terdapat suatu ukuran yang mana menjadi dasar pembentukan pelapisan sosial (stratifikasi sosial), diantaranya adalah :
a. Ukuran kejayaan 
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan

Pelapisan sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses perkembangan masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
Pelapisan sosial juga mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk tersebut akan dipengaruhi oleh kriteria atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut ini adalah beberapa bentuk pelapisan sosial atau stratifikasi sosial menurut beberapa kriteria, yaitu ekonomi, sosial, dan politik.

1. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi
Pelapisan sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan orang-orang yang didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan pada kegiatannya di bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.

2. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria sosial
Pada umumnya, pelapisan sosial berdasarkan kriteria ini bersifat tertutup. Pelapisan sosial demikian umumnya terdapat dalam masyarakat feodal, masyarakat kasta, dan masyarakat rasial.

3. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria politik
Pelapisan sosial berdasarkan kriteria politik berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat, di mana ada pihak yang dikuasai, dan ada pihak yang menguasai. Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat tertentu di dunia ini beraneka ragam dengan polanya masing-masing. Tetapi, pada umumnya ada satu pola umum yang ada dalam setiap masyarakat. Meskipun perubahan yang dialami masyarakat itu menyebabkan lahirnya pola baru, namun pola umum tersebut akan selalu muncul atas dasar pola lama yang berlaku sebelumnya.

2.6 Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declarationof Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyaihak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itudimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itubersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dankepercayaannya itu.

2.7 Elite Massa
A. Pengertian 
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yangdalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagielite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dankhususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yangmempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalammengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas,ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Sedangkan pengertian istilah massa menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missalseperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatuperistiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yangberperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

C. Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.


BAB  III
HUKUM

3.1 Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

3.2 Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Hukum  adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

3.3 Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.


BAB  IV
NEGARA

4.1 Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

4.2 Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

4.3 Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

4.4 Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

4.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain

4.6 Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 


BAB  V
PEMERINTAHAN

5.1 Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.



DAFTAR PUSTAKA

[1] Abdullah, Prasko, Pengertian Hukum, Unsur Hukum, Ciri Hukum, dan Tujuan Hukum,  (Online) http://www.prasko.com/2012/06/pengertian-hukum-unsur-hukum-ciri-hukum.html, diakses 5 November 2012
[2] Artikel non-personal, kriteria dan tanggung jawab warga negara,  (Online) http://www.adipedia.com/2011/05/kriteria-dan-tanggung-jawab-warga.html, diakses 5 November 2012
[3] Artikel non-personal, Pengertian Pemerintahan, (Online) http://www.pengertiandefinisi.com /2012/01/pengertian-pemerintahan.html, diakses 7 November 2012.
[3] Artikel non-personal, Sumber-sumber Hukum, (Online) http://belajarhukumindonesia.blogspot.com /2010/02/sumber-sumber-hukum.html, diakses 5 November 2012.
[4] Bondet Wrahatnala, Stratifikasi Sosial, (Online)  http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/stratifikasi-sosial.html, diakses 5 November 2012.
[5] Budi Meirasyah Putra, Pengertian Negara, Sifat suatu Negara, dan Bentuk Negara, (Online) http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii2-pengertian-negara-sifat-suatu_27.html, diakses 7 november 2012.
[6] Fahmi Ridho, Tujuan dan Fungsi Negara, (Online) http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara, diakses 7 November 2012.
[7] Fauzan Ozan, Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat Materi ISD_2, (Online) http://www.scribd.com/doc/61130263/5/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat, diakses 5 November 2012.
[8]   Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Erlangga, Jakarta,  2010.
[9] Mifta, Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum, (Online) http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/, diakses 5 November 2012.
[10] Putra, D.Arya, Pengertian perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan, (Online) http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html, diakses 7 November 2012.
[11] Rahmah, Pengertian, Fungsi Negara, Tujuan, dan Unsur-unsur Negara, (Online) http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html, 7 November 2012